Hari ini Jum'at (2/6) ada kabar yang sedikit tidak enak di dengar tentang Kota Menes yang kita cintai. Sebuah kasus yang membuat kita selaku warga Menes merasa malu oleh ulah orang-orang ini. Polda Banten Gerebek Rumah Pembuat Uang Palsu Di Menes pada malam hari setelah mendapatkan banyak laporan warga mengenai banyak ditemukannya uang palsu saat transaksi.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Banten berhasil membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat orang yang berada di lokasi saat dilakukannya penggerebekan pada Rabu malam.
Fakta Penggerebekan
|
Ilustrasi uang palsu yang berhasil diamankan |
Menurut Kanit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Agus Suherman mengatakan berhasil menemukan ribuan lembar uang berupa pecahan mata uang asing berbentuk dolar, dan
yang lainnya, tidak ketinggalan uang rupiah juga banyak ditemukan disana.
Selain barang bukti alat produksi dan ribuan lembar uang palsu hampir
yang sangat mirip dengan asli, petugas juga mengamankan empat orang yang
berada di dalam rumah. Keempatnya hingga kini berstatus sebagai terduga
pelaku.
“Ada empat terduga pelaku yang kita amankan, satu wanita, ditangkap terpisah, kini masih diperiksa,” ujar Agus.
Lebih lanjut, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan
intensif terhadap empat orang yang diamankan, untuk mengetahui lebih
rinci dan jelas.
“Untuk berapa lama operasinya, kemana saja diedarkan, dan yang
lainnya, masih kita gali lagi, baru kita tangkap saja, belum bisa lebih
jauh lagi,” tukasnya.
|
Ilustrasi Polisi saat dihalangi keluarga |
Dilansir dari Fesbuk Banten News memberitakan bahwa saat hendak diamankan, pelaku sindikat uang palsu yang
mencoba menyembunyikan barang bukti di banker rumah, justru terlibat
keributan dengan keluarga pelaku.
Keluarga mencoba menghalangi saat petugas akan membawa pelaku dari dalam
rumah. Sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas, yakni ribuan
lembar uang palsu dalam bentuk pecahan seratus ribu rupiah dan uang
palsu asal luar negeri, serta satu unit pc.
“Tadi sempat ada perlawanan dari keluarga pelaku, selain itu pihak
keluarga juga enggan dan melarang petugas untuk menggeledah rumahnya
untuk mencari uang palsu,” Kata Kompol Suherman.
|
Ilustrasi hukuman bagi pembuat uang palsu |
Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, seolah-olah uang tersebut benar atau asli adanya, padahal sesungguhnya bertentangan denganmyangmsebenarnya. Jadi secara umum Tindak Pidana pemalsuan uang adalah kegiatan menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan luas di masyarakat.
Untuk menanggulangi pemalsuan Uang Rupiah, dari segi hukum material yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup mengantisipasi pemalsuan Uang Rupiah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. Akan tetapi dari segi hukum formal perlu memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan profesionalisme aparat, sarana dan prasarana.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) BAB IX tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas pasala 244 - 252 disebutkan bahwa hukumannya berupa kurungan selama belasan tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Pasala 244 KUHP menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Polda Banten Gerebek Rumah Pembuat Uang Palsu Di Menes"
Post a Comment